Dokumentasi Bukti Pelaksanaan Audit
Agar hasil audit
dapat dipertanggungjawabkan secara
hukum, auditor (pemeriksa) harus mendokumentasikan pekerjaan audit yang telah dilakukannya. Dokumentasi pekerjaan audit disebut dengan kertas kerja
audit.
Kertas Kerja Audit merupakan dokumentasi yang disusun oleh auditor dalam sebuah proses audit yang terdiri dari:
- Prosedur audit yang dilakukan
- Pengujian yang dilakukan
- Sumber informasi dan bukti audit yang diperoleh
- Kesimpulan yang diambil atas proses audit yang dilakukan
- Prinsip umum yang berkaitan dengan pembuatan dan penyimpanan kertas kerja
Prinsip umum tersebut antara lain:
- Pembuatan kertas kerja harus mempunyai maksud dan tujuan yang jelas
- Hindarkan pekerjaan salin menyalin yang tidak diperlukan
- Buktikan keterangan lisan yang diperoleh melalui pengajuan pertanyaan (inquiry)
- Jangan meninggalkan suatu pertanyaan tanpa ada jawaban yang jelas
- Tulisan segala masalah relevan yang ditemukan pada saat melaksanakan audit
Standar pelaporan terdiri dari 4 (empat) item, diantaranya:
- Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Hasil Laporan auditor harus menunjukkan kekonsistenan, apabila ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan dengan penerapan pada periode sebelumnya.
- Pengungkapan informatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan auditor.
- Laporan auditor harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan bahwa pernyataan yang demikian tidak bisa diberikan.
Susunan kertas kerja adalah sebagai berikut:
- Draf laporan audit
- Laporan keuangan auditing
- Ringkasan informasi bagi penelaah
- Program audit
- Laporan keuangan atas neraca lajur yang dibuat klien
- Ringkasan jurnal penyesuaian
- Working Trial Balance
- Daftar utama
- Daftar pendukung
Dokumen yang Dibutuhkan dalam Standar Audit Keuangan.
Kelompok Catatan
|
Keterangan
|
Catatan primer akun-akun
|
1.
Buku bank dan buku kas kecil yang lengkap dan
mutakhir hingga akhir tahun.
2.
Arsip tagihan/nota/kuitansi untuk semua item
belanja.
3.
Arsip atau buku kuitansi untuk uang yang
diterima.
4.
Pernyataan bank, slip penyetoran, dan buku
cek.
5.
Buku dan catatan gaji.
6.
Buku Besar Induk, bila ada.
|
Ringkasan-ringkasan dan laporan-laporan rekonsiliasi
|
1.
Saldo percobaan atau ringkasan semua
penerimaan dan pembayaran berdasarkan kategori anggaran.
2.
Laporan rekonsiliasi bank untuk semua rekening
bank pada tanggal titik putus tahun fiskal.
3.
Laporan rekonsiliasi kas kecil hingga tanggal
titik putus tahun fiskal.
4.
Lembar catatan persediaan.
|
Jadwal dan daftar
|
1.
Jadwal utang (uang yang diutang oleh
organisasi).
2.
Jadwal piutang (uang yang diutang kepada
organisasi).
3.
Jadwal jatuh tempo hibah.
4.
Jadwal hibah yang dijanjikan.
5.
Daftar aset tetap.
|
Informasi lain
|
1.
Surat dari bank untuk mengonfirmasi saldo
(akan diminta oleh auditor sendiri).
2.
Konstitusi organisasi.
3.
Daftar anggota dewan pengurus dan staf.
4.
Notulensi rapat dewan pengurus.
5.
Perjanjian pendanaan dengan lembaga donor dan
persyaratan audit.
|
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)

KERTAS KERJA AUDIT
Auditee
: Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
PEMAHAMAN ATAS ENTITAS YANG DIAUDIT
Tujuan
Memahami DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Tujuan
Memahami DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Langkah-langkah
- Wawancara dengan manajemen dan staf kunci.
- Review kebijakan-kebijakan, pengarahan-pengarahan, dan dokumen-dokumen.
- Review laporaan kinerja entitas serta laporan mengenai rencana kerja dan prioritasnya.
- Review peninjauan fisik terhadap fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh entitas.
- Telusuri sistem dan prosedur pengendalian.
- Analisis hubungan antara pemanfaatan sumber daya dan hasilnya.
- Identifikasi risiko entitas.
- Review laporan-laporan audit dan studi yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk laporan audit yang dilakukan oleh auditor lainnya.
Hasil
- Gambaran Umum Entitas
- Pemahaman atas Input, Proses, dan Output Entitas
- Informasi Lainnya
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)

KERTAS KERJA AUDIT
Auditee
: Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
GAMBARAN UMUM ENTITAS
1. PROFIL ORGANISASI
1. PROFIL ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 131/PMK.01/2006 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal
Perbendaharaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan
standardisasi teknis di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan kebijakan
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
2. VISI
”Menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan
akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan
efisien”
3. MISI
- Menciptakan fungsi pelaksanaan anggaran yang efektif.
- Mewujudkan pengelolaan kas yang efisien dan optimal.
- Menciptakan sistem manajemen investasi yang tepat sasaran.
- Mewujudkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum yang fleksibel, efektif, dan akuntabel.
- Mewujudkan akuntansi keuangan negara yang akuntabel, transparan, tepat waktu dan akurat.
- Mewujudkan dukungan teknis perbendaharaan yang handal, terintegrasi, terotomatisasi, dan mudah diterapkan.
- Menyempurnakan proses bisnis sistem perbendaharaan sesuai best practice.
- Melaksanakan pemberdayaan dan integrasi seluruh sumber daya organisasi secara optimal.
STRUKTUR ORGANISASI

Susunan Organisasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri
dari:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Direktorat Pengelolaan Kas Negara;
- Direktorat Transformasi Perbendaharaan;
- Direktorat Sistem Manajemen Investasi;
- Direktorat Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
- Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
- Direktorat Sistem Perbendaharaan.
RENCANA STRATEGIS
Organisasi
Organisasi
- Pelayanan prima
- Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan Negara
- Pengembangan organisasi yang modern
- Pengelolaan anggaran yang optimal
- Peningkatan Kualitas SDM
- Reformasi Birokrasi
Fungsi Pelaksanaan Anggaran
- Pelaksanaan belanja negara yang optimal Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi
- Pelayanan prima melalui manajemen pelaksanaan anggaran yang efektif dan efisien
- Optimalisasi monitoring dan evaluasi
Fungsi Pengelolan Kas Negara
- Pengelolaan Kas Negara yang optimal
- Pengelolaan perbendaharaan negara yang yang efektif dan efisien
- Optimalisasi monitoring dan evaluasi
- Fungsi Sistem Manajemen Investasi
- Investasi pemerintah yang optimal bagi sektor riil
- Optimalisasi penyaluran dana investasi
- Peningkatan transparansi pengelolaan keuangan penerusan pinjaman yang akuntabel dan wajar
- Penyempurnaan tingkat kesehatan keuangan dan kemampuan manajerial keuangan BUMN/BUMD dan Pemda
- Penggunaan mekanisme on-budget dalam pengelolaan pinjaman kepada BUMN/BUMD/Pemda
- Peningkatan kinerja operator investasi pemerintah yang semakin professional, kepastian hukum, transparan, dan akuntabel dalam memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan /atau manfaat lainnya
- Peningkatan kapasitas SDM stakeholder khususnya BUMN/PDAM/Pemda dalam melakukan pengelolaan pinjaman
- Penurunan tingkat risiko gagal dalam pengembalian dana dibidang investasi, pinjaman, dan kredit program
- Penyediaan dan penyaluran dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman dan kredit program yang sesuai dengan program dan kebijakan yang telah ditetapkan
Fungsi Badan Layanan Umum
- Penerapan pengelolaan keuangan BLU yang efektif
- Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi
- Pelayanan prima melalui peningkatan kinerja pelayanan publik
- Tingkat kepatuhan dan penegakan hukum
Fungsi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
- Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel
- Transparansi pengelolaan keuangan negara
- Optimalisasi monitoring dan evaluasi
- Tingkat kepatuhan dan penegakan hukum
Fungsi Sistem Perbendaharaan
- Penerapan sistem perbendaharaan yang handal dan modern
- Tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi
- Kajian dan perumusan kebijakan yang berkualitas
- Peningkatan kapasitas pengelola keuangan negara
- Optimalisasi monitoring dan evaluasi
Fungsi Transformasi Perbendaharaan
- Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi yang terintegrasi
- Penerapan sistem perbendaharaan yang handal dan modern
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)

KERTAS KERJA AUDIT
Auditee
: Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
IDENTIFIKASI AREA KUNCI
Tujuan
Menentukan area kunci.
Langkah-langkah
Tujuan
Menentukan area kunci.
Langkah-langkah
- Analisis untuk menentukan area audit potensial dengan menggunakan pendekatan faktor pemilihan pada empat tugas utama Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), yaitu: penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perbendaharaan negara;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam menentukan
pemeringkatan atas area audit potensial adalah sebagai berikut:
- Risiko manajemen, yaitu risiko bahwa entitas atau area yang akan diaudit melakukan tindakan ketidakekonomisan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan.
- Signifikansi, yaitu dari suatu area audit yang berkaitan dengan tingkat besar kecilnya pengaruh kegiatan tersebut terhadap entitas secara keseluruhan. Disini tim audit berfokus pada visibilitasnya
- Dampak potensial dari audit kinerja, yang meliputi unsur efektivitas, peningkatan perencanaaan, pengendalian dan pengelolaan, serta peningkatan akuntabilitas efisiensi, ekonomi, dan kepentingan mutu pelayanan. Dalam hal ini peningkatan pengendalian dan pengelolaan dimasukkan sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam pembobotan karena entitas yang diaudit melakukan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Kementerian Keuangan.
- Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit dalam melaksanakan audit berdasarkan standar profesional.
Analisis untuk menentukan area kunci berdasarkan area dengan
memerhatikan beberapa faktor sebagai berikut.
- Risiko manajemen, yaitu risiko manajemen tidak tercapainya ‘3E’ (ekonomis, efisiensi, dan efektivitas).
- Signifikansi, yaitu menilai apakah suatu kegiatan dalam area audit secara komparatif memiliki pengaruh yang besar terhadap kegiatan lainnya dalam objek audit secara keseluruhan. Faktor-faktor yang dipertimbangkan antara lain Materialitas keuangan, Batas kritis keberhasilan, Visibilitas.
- Dampak hasil pemeriksaan, yaitu pengaruh hasil audit terhadap perbaikan atas area yang diaudit. Oleh karena entitas yang diaudit adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) yang bertugas menjadi pengelola perbendaharaan negara yang profesional, modern, dan akuntabel guna mewujudkan manajemen keuangan pemerintah yang efektif dan efisien, maka unsur lain yang juga harus dilihat dalam “dampak hasil pemeriksaan” adalah apakah tugas Jenderal Perbendaharaan (DJPB) tersebut dapat berjalan dengan baik dengan adanya audit kinerja ini.
- Auditabilitas, berkaitan dengan kemampuan tim audit untuk melaksanakan audit sesuai dengan standar profesional.
Hasil
- Area Audit Profesional. Dari kelima area audit potensional yang ada, area audit yang dipilih adalah ‘penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara’.
- Area Kunci. Area kunci yang akan dinilai oleh tim audit berdasarkan hasil analisis dalam pelaksanaan audit di lapangan, yaitu: penyempurnaan peraturan tentang penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan DIPA sesuai performance based budgeting dan MTEF.
Lembaga Audit Pemerintah
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)
TIM AUDIT KINERJA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN (DJPB)

KERTAS KERJA AUDIT
Auditee
: Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
Tahun Buku : 2012
Dibuat oleh : Asna Maulida Rizky
Direview oleh : Moch. Bara Ampera
PENETAPAN TUJUAN DAN LINGKUP AUDIT
Tujuan
- Menetapkan tujuan audit tetap (firm audit objective) dan lingkup audit.
- Langkah-langkah
- Tentukan tujuan audit tetap berdasarkan area kunci yang telah ditetapkan sebelumnya.
- Tentukan lingkup audit dengan langkah-langkah sebagai berikut.
- Manfaatkan informasi dari tahap audit sebelumnya
- Sesuaikan lingkup audit
- Gunakan pertimbangan profesional
- Pertimbangkan karakteristik objek audit
Hasil
1. Tujuan Audit Tetap
1. Tujuan Audit Tetap
Dari lima area potensial yang ada, tim audit melihat area ‘penyusunan
standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan
negara’ adalah yang terpenting untuk dilakukan audit karena betapa besar
dampak area tersebut. Bersasarkan pertimbangan di atas, tim audit akan
lebih berfokus pada penilaian atas efektivitas penyempurnaan peraturan tentang
penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan DIPA sesuai performance based budgeting
dan MTEF dengan harapan bahwa audit ini akan mengoptimalkan pelaksanaan belanja
negara. Dengan demikian perumusan audit tetap adalah “ menilai efektivitas penyempurnaan peraturan tentang penyusunan, penelaahan,
dan pelaksanaan DIPA sesuai performance based budgeting dan MTEF.”
Untuk memenuhi tujuan di atas, audit akan menilai:
- Apakah struktur organisasi dan pengelolaan keuangan tekah mendukung penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan DIPA sesuai performance based budgeting dan MTEF?
- Apakah proses penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan DIPA telah sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan?
- Apakah penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan DIPA dan penilaian kinerja DJPB telah dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan baik?
2. Lingkup audit
- Tahun anggaran yang diaudit adalah 2011 dan 2012.
- Lingkup kegiatan yang diperiksa dalam audit meliputi penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang perbendaharaan negara.
- Lingkup kegiatan yang diuji dalam audit berdasarkan pemilihan are kunci yang sudah dilakukan mencakup satu area kunci, yaitu area penyempurnaan peraturan tentang penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan DIPA sesuai performance based budgeting dan MTEF.
- Lokasi audit di Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB)
- Audit pada instansi-instansi Eselon 1 lain di bawah Kementerian Keuangan hanya bersifat konfirmasi.